Bab 4 Ppkn Smk Kelas 12



Soal ulangan harian PPKN BAB VI

Kali ini saya akan membagikan tanggapan buat temen temen semua perihal soal harian PPKN BAB VI. semoga sanggup bermanfaat bagi temen temen semua. semangat belajar.........


1. Jelaskan konsep dari:

  • Hak asasi yaitu hak yang menempel pada diri setiap pribadi manusia
  • Hak warga negara yaitu seperangkat hak yang menempel dalam diri insan dalam    kedudukannya sebagai anggota dari sebuah negara
  • Kewajiban asasi yaitu segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab
  • Kewajiban warga negara yaitu tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan seorang warga negara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku

2. Sebutkan persamaan dan perbedaan 
Hak asasi dan hak warga negara
  • Persamaaan: 
Sesuatu yang harus diperoleh sebagai akhir dilaksanakannya kewajiban
  • Perbedaan: 
Hak asasi sifatnya universal,hak warga negara dibatasi status kewarganegaraannya.
Kewajiban asasi dan kewajiban warga negara
  • Persamaan: 
harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab
  • Perbedaan: 
kewajiban asasi merupakan kewajiban dasar yang terlepas dari status kewarganegaraan, sedangkan kewajiban warga negara dibatasi status kewarganegaraan seseorang

3. Sebutkan hak dan kewajiban warga negara yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945 beserta pasal dan isinya.

  • Hak atas kewarganegaraan. Pasal 26 ayat (1) yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia orisinil dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara dan ayat (2) penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang gila yang bertempat tinggal di indonesia.
  • Kesamaan kedudukan dalam aturan dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam aturan dan pemerintahan dan wajib menjunjung aturan dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
  • Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 27 ayat (2) tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  • Hak dan kewajiban bela negara. Pasal 27 ayat (3) setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
  • Kemerdekaan berserikat dan berkumpul. Pasal 28 kemerdekaan berserikat dan berkumpul,mengeluarkan pikiran dengan mulut dan goresan pena dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
  • Kemerdekaan memeluk agama. Pasal 29 ayat (1) negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan ayat (2) negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat berdasarkan agamanya dan kepercayaannya itu.
  • Pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam perjuangan pertahanan dan keamanan negara dan ayat (2) perjuangan pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui Sishamkamrata oleh Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
  • Hak mendapat pendidikan. Pasal 31 ayat (1) setiap warga negara berhak mendapat pendidikan Ayat (2) setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya dan ayat (3).
  • Kebudayaan nasional Indonesia. Pasal 32 ayat (1) negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan berbagi nilai-nilai budayanya dan ayat (2) negara menghormati dan memelihara Bahasa kawasan sebagai kekayaan budaya nasional.

4. Sebutkan faktor internal dan eksternal penyebab terjadinya pelanggaran hak dan kewajiban warga negara


Faktor internal:

  • Sikap egoisme atau terlalu mementingkan diri sendiri
  • Rendahnya kesadaran berbangsa dan bernegara
  • Sikap tidak toleran
Faktor eksternal:
  • Penyalahgunaan kekuasaan
  • Ketidaktegasan apparat penegak hukum
  • Penyalahgunaan teknologi

5. Jelaskan upaya penanganan pelanggaran hak dan kewajiban warga negara.

  • Kepolisisan melaksanakan penanganan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran hak warga negara untuk mendapat rasa aman, ibarat penangkapan pelaku tindak pidana umum dan tindak pidana terorisme. Selain itu,kepolisian juga menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan kemudian lintas.
  • Tantara Nasional Indonesia melaksanakan penanganan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan gerakan separatism, bahaya keamanan dari luar dan sebagainya.
  • Komisi Pemberantasan Korupsi melaksanakan penanganan terhadap kasus-kasus korupsi dan penyalahgunaan keuangan negara.
  • Lembaga Peradilan melaksanakan kiprahnya untuk menjatuhkan vonis atas kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.

6. Bagaimana upaya menghindari pelanggaran hak dan kewajiban orang lain dalam kewajiban sehari-hari?

  • Berterima kasih, berbakti, dan bertaqwa kepada-Nya
  • Mencintai sesama manusia
  • Memlihara dan menghargai hak hidup, hak kemerdekaan, dan hak mempunyai sesuatu
  • Menyadari pelaksanaan aturan yang berlaku

7. Apa yang sebaiknya dilakukan pemerintah dalam memecahkan kasus pelanggaran hak dan kewajiban warga negara.


Tindakan terbaik dalam penegakkan hak dan kewajiban warga negara yaitu dengan mencegah timbulnya semua faktor penyebab dari pelanggaran hak dan kewajiban warga negara. Upaya pencegahannya antara lain:

  • Supremasi aturan dan demokrasi harus ditegakkan
  • Mengoptimalkan tugas lembaga-lembaga selain Lembaga tinggi negara yang berwenang dalam penegakkan hak dan kewajiban warga negara
  • Meningkatkan kualitas pelayanan publik
  • Meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan Lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan hak dan kewajiban warga negara
  • Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip kesadaran bernegara kepada masyarakat melalui lemabag pendidikan formal dan nonformal
  • Meningkatkan profesionalisme forum keamanan dan pertahanan negara
  • Meningkatkan kolaborasi yang serasi antar kelompok masyarakat biar bisa memahami dan saling menghormati.
8. Pemilu akan berlangsung sebentar lagi membutuhkan partisipasi dari warga negara, tetapi tidak semua warga negara ikut berpartisipasi atau golput. Apakah golput termasuk pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara? Jelaskan pendapatmu!

Tidak berpartisipasi dalam pemilu atau golput sebab apatis (bukan sebab hambatan administrasi) bukan merupakan pelanggaran Hak, justru merupakan haknya sebagai pemilih untuk menentukan dan tidak memilih. Namun golput sebab hambatan manajemen yang dilakukan negara(contoh tidak mendapat permintaan pemilu walaupun data-datanya lengkap) justru merupakan pelanggaran HAM kepada akseptor tersebut,


karena menyalahi hak-nya sebagai warga negara untuk andil dalam pesta demokrasi. Dan berdasarkan UU perihal pemilu (UU no. 10 th 2008 pasal 19 ayat 1): “WNI yang pada hari pemungutan bunyi telah berumur 17 tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.” Yang tertulis dalam UU tersebut yaitu ‘hak’ sehingga tidak mengganggu ‘kewajiban’ sama sekali.


Semoga sanggup membantu temen temen semua, semangat mencar ilmu ya...........

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persyaratan Alat Untuk Membangun Server Firewall

Perbedaan Cidr Dan Vlsm

Pengertian Struktur Dan Unsur Cerpen Beserta Contohnya