Materi Ppkn Kelas 12 Smk Semester 1



Makna nilai praksis 


Nilai praksis pada hakikatnya merupakan perwujudan dari nilai-nilai instrumental. Dengan kata lain, nilai praksis merupakan realisasi dari ketentuan-ketentuan yang termuat dalam peraturan perundang-undangan yang terwujud dalam sikap dan tindakan sehari-hari.

Makna kewajiban asasi manusia

Kewajiban asasi merupakan kewajiban dasar setiap orang. Dengan kata lain, kewajiban asasi terlepas dari status kewarganegaraan yang dimiliki oleh orang tersebut.

Ciri khusus HAM 
  • Tidak sanggup dicabut, artinya hak asasi insan tidak sanggup dihilangkan atau diserahkan.
  • Tidak sanggup dibagi, artinya semua orang berhak mendapat semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
  • Hakiki, artinya hak asasi insan yaitu hak asasi semua umat insan yang sudah ada semenjak lahir.
  • Universal, artinya hak asasi insan berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan yaitu salah satu dari ide-ide hak asasi insan yang mendasar.

Makna pelanggaran HAM 

Dengan demikian pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi individu lain tanpa ada dasar atau alasan yuridis dan alasan rasional yang menjadi pijakanya.

3 dasar aturan pelaksanaan ham di indonesia
  • UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 27-34 terutama Pasal 28 A – 28 J.
  • Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 ihwal Hak Asasi Manusia. 
  • Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 1999 ihwal Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Fungsi KOMNASnHAM
  • Pengkajian dan penelitian mengenai instrument HAM internasional
  • Pengkajian dan penelitian peraturan perundang-undangan
  • Studi kepustakaan, lapangan dan perbandingan mengenai Hak Asasi Manusia
  • Pembahasan mengenai Hak Asasi Manusia
  • Penyuluhan dan juga penyebarluasan mengenai Hak Asasi Manusia
  • Penanganan perkara Hak Asasi Manusia baik ringan sampai berat

Jenis pelanggaran HAM yang sanggup di adili melalui pengadilan HAM

Pelanggaran HAM berat : Kejahatan Genosida dan Kejahatan Kemanusiaan.

Contoh perbuatan yang termasuk kejahatan genosida
  • Pembantaian bangsa kanaan oleh bangsa Yahudi pada millennium pertama sebelum masehi
  • Pembantaian bangsa Helvetia oleh Julius Caesar pada kala pertama sebelum masehi
  • Pembantaian suku bangsa Keltik oleh bangsa Anglo-Saxon di Britania dan Irlandia semenjak kala ketujuh
  • Pembantaian bangsa-bangsa Indian di benua Amerika oleh para penjajah Eropa semenjak tahun 1942
Pengertian unwillingnes state

Negara yang tidak mau menangani perkara pelanggaran HAM yang terjadi.

Sanksi internasional yang dijatuhkan kepada negara yang melaksanakan pelanggaran HAM
  • Di berlakukannya travel warning terhadap warga negaranya
  • pengalihan investasi atau penanaman modal asing
  • Pemutusan korelasi diplomatik
  • Pengurangan dukungan ekonomi
  • Pengurangan tingkat kerjasama
  • Pemboikotan produk eksport
  • Embargo Ekonomi

Pengetian BPK

BPK merupakan forum negara yang bertugas untuk menilik pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksuddalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kewenangan BPK

Nomor 15 Tahun 2006 ihwal Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan bahwa BPK bertugas menilik pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan forum atau tubuh lain yang mengelola keuangan negara.

Tugas dari BI
  • menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter 
  • mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran 
  • mengatur dan mengawasi bank.

Sumber-sumber keuangan negara
  • Pajak
  • Retribusi
  • Keuntungan BUMN/BUMD
  • Denda dan Sita
  • Pencetakan Uang
  • Pinjaman
  • Sumbangan, Hadiah, dan Hibah
  • Penyelenggaraan Undian Berhadiah

Pengertian kekuasaan kehakiman

Kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan aturan dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.

Kewenangan dari MA, MK, KY

Mahkamah Agung mempunyai wewenang:
  • Mahkamah Agung memutus permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding atau tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan.
  • Mahkamah Agung menguji peraturan secara materiil terhadap peraturan perundang-undangan dibawah Undang-undang.
  • Melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.
Komisi Yudisial mempunyai wewenang:
  • Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada dewan perwakilan rakyat untuk mendapat persetujuan
  • Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta sikap hakim
  • Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) tolong-menolong dengan Mahkamah Agung
  • Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Kewenangan Mahkamah Konstitusi yaitu :
  • Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945
  • Memutus sengketa kewenangan forum negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945
  • Memutus pembubaran partai politik
  • Memutus perselisihan ihwal hasil pemilihan umum.

Teori tujuan negara ketuhanan (teokrasi)

Menurut teori Teokratis, tujuan negara yaitu untuk mencapai penghidupan dan kehidupan kondusif serta tentram dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan.

Wewenang dari pemerintah sentra dan pemerintah daerah
  • Pemerintah sentra mempunyai kewenangan dalam bidang Politik luar negeri, Pertahanan dan keamanan, Peradilan/yustisi, Moneter dan fiskal nasional, Agama 
  • Pemerintah daerah 
  • Pemerintahan tempat menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan kiprah pembantuan 
  • Urusan otonom pemerintahan tempat menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang ditentukan menjadi urusan Pemerintah, yakni politik luar negeri; pertahanan dan keamanan; yustisi; moneter dan fiskal nasional; dan agama. 
  • Urusan kiprah pembantuan dalam menyelenggarakan urusan politik luar negeri.
Kewajiban pemerintah daerah
  • melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 
  • meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat; 
  • mengembangkan kehidupan demokrasi; 
  • mengelola manajemen kependudukan; 
  • melestarikan nilai sosial budaya; 
  • membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya
  • kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Asas dari penyelenggaraan pemerintahaan daerah
  • asas kepastian hukum 
  • asas tertib penyelenggara negara 
  • asas kepentingan umum 
  • asas keterbukaan 
  • asas proporsionalitas 
  • asas profesionalitas 
  • asas akuntabilitas 
  • asas efisiensi 
  • asas efektivitas
Wewenang presiden
  • Sebagai kepala negara 
  • Presiden merupakan panglima tertinggi angkatan perang(AD,AU,AL) 
  • Menyatakan perang, menciptakan perjanjian dan perdamaian dengan negara lain dengan persetujuan DPR 
  • Menyatakan negara dalam keadaan bahaya 
  • Mengangkat duta dan konsul 
  • Memberi grasi,rehabilitasi,amnesti, abolisi 
  • Sebagai kepala pemerintahan 
  • Memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan UUD 
  • Mengajukan RUU kepada DPR 
  • Menetapkan PP untuk menjalankan UU 
  • Mengangkat dan memberhentikan menteri

Pembagian pemerintahan antara pemerintah sentra dan pemerintah tempat (susunan pemerintahannya).

Pemerintahan tempat provinsi terdiri atas pemerintah tempat provinsi dan DPRD provinsi.
Pemerintahan tempat kabupaten/ kota terdiri atas pemerintah tempat kabupaten/kota dan DPRD kabupaten/kota.
Pemerintah tempat sebagaimana dimaksud di atas terdiri atas kepala tempat dan perangkat tempat .
DPRD merupakan Lembaga perwakilan rakyat tempat dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Lembaga negara yang dibuat sesudah adanya amandemen 1945
  • MPR 
  • DPR 
  • DPD 
  • Presiden dan wakil presiden 
  • BPK 
  • MA 
  • MK 
  • KY
Faktor yang mensugesti pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara
  • Sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri 
  • Rendahnya kesadaran berbangsa dan bernegara 
  • Sikap tidak toleran 
  • Penyalahgunaan kekuasaan 
  • Ketidaktegasan pegawanegeri penegak hukum 
  • Penyalahgunaan teknologi
  • Kesenjangan ekonomi dan status yang tinggi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persyaratan Alat Untuk Membangun Server Firewall

Perbedaan Cidr Dan Vlsm

Pengertian Struktur Dan Unsur Cerpen Beserta Contohnya